Kamis, 21 Juni 2012

Adakah Manajemen dan Kelembagaan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro?


Terdapat peguyuban khusus bagi para pedagang di Pasar Bintoro yaitu Persatuan Pedagang. Arah perkembangan Pasar Bintoro dalam 5 atau 10 tahun yang akan datang  adalah pasar akan bekerjasama dengan investor dengan membuat pasar tradisional namun modern. Tradisional maksudnya adalah tetap bisa melakukan kegiatan tawar-menawar. Sedangkan modern adalah penataan lebih teratur dan diatur sesuai zoning yang ada.
Sistem pengelolaan Pasar Bintoro dikelola oleh Pemerintah Daerah Demak karena Pasar Bintoro milik Pemda Demak. Secara struktur Dinas Perindakop dan UMKM bagian bidang pasar yang memiliki tugas pokok dan fungsi, mengatur, membina dan mengembangkan pasar-pasar di Kabupaten Demak. Dalam hal ini memiliki UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yaitu Pasar Bintoro yang dikepalai oleh Kepala Pasar. Sedangkan untuk PKL (pedagang Kaki Lima) yang mengatur ialah Satpol PP yang bertugas membina.
Pengelompokan pedagang dibedakan menjadi 2, formal dan non formal. Pedagang formal adalah pedagang yang memiliki surat izin resmi berdagang dan memiliki tempat berdagang yang permanen. Sedangkan pedagang yang non formal adalah pedagang yang tidak memilik surat izin resmi dan tidak memiliki lokasi yang berdagang yang pasti. Setiap pedagang wajib membayar retribusi sebesar Rp 200 per meter. Retribusi yang dipungut meliputi retsribusi kebersihan (sampah), barang titipan, dan petugas dari Pemda.
Pemerintah memberikan kebijakan yang melarang atau tidak dipebolehkan membuat Mall maupun perdagangan sedikit lebih modern seperti PGS (Pusat Grosir Solo). Kabupaten Demak belum dapat membangun hal seperti itu karena penduduk yang ada belum sanggup dan akan mematikan perekonomian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar