Terdapat peguyuban khusus bagi para pedagang di Pasar
Bintoro yaitu Persatuan Pedagang. Arah perkembangan Pasar Bintoro dalam 5 atau
10 tahun yang akan datang adalah pasar
akan bekerjasama dengan investor dengan membuat pasar tradisional namun modern.
Tradisional maksudnya adalah tetap bisa melakukan kegiatan tawar-menawar.
Sedangkan modern adalah penataan lebih teratur dan diatur sesuai zoning yang
ada.
Sistem pengelolaan Pasar Bintoro dikelola oleh
Pemerintah Daerah Demak karena Pasar Bintoro milik Pemda Demak. Secara struktur
Dinas Perindakop dan UMKM bagian bidang pasar yang memiliki tugas pokok dan
fungsi, mengatur, membina dan mengembangkan pasar-pasar di Kabupaten Demak.
Dalam hal ini memiliki UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yaitu Pasar Bintoro
yang dikepalai oleh Kepala Pasar. Sedangkan untuk PKL (pedagang Kaki Lima) yang
mengatur ialah Satpol PP yang bertugas membina.
Pengelompokan pedagang dibedakan menjadi 2, formal dan
non formal. Pedagang formal adalah pedagang yang memiliki surat izin resmi
berdagang dan memiliki tempat berdagang yang permanen. Sedangkan pedagang yang
non formal adalah pedagang yang tidak memilik surat izin resmi dan tidak
memiliki lokasi yang berdagang yang pasti. Setiap pedagang wajib membayar retribusi
sebesar Rp 200 per meter. Retribusi yang dipungut meliputi retsribusi
kebersihan (sampah), barang titipan, dan petugas dari Pemda.
Pemerintah memberikan kebijakan yang melarang atau
tidak dipebolehkan membuat Mall maupun perdagangan sedikit lebih modern seperti
PGS (Pusat Grosir Solo). Kabupaten Demak belum dapat membangun hal seperti itu
karena penduduk yang ada belum sanggup dan akan mematikan perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar