Keanekaragaman masyarakat perkotaan
menuntut terciptanya ruang publik yang mampu mengakomodasi ragam kebutuhan dan
keinginan masyarakatnya
sehingga penting untuk
melihat bagaimana kota mampu merespon kebutuhan tersebut. Ruang publik tersebut
merupakan kebutuhan dasar masyarakat
untuk beraktivitas dan
berinteraksi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang
status dan identifikasi personalnya. Sebagai tempat berinteraksi dan bersosialisasi, ruang publik
menjadi magnet bagi masyarakat dan kemudian berkembang menjadi ruang sosial,
dimana masyarakat dengan kelompok-kelompok sosial tertentu berinteraksi dalam
ruang publik tersebut membentuk suatu environmental
framework berdasarkan perilaku serta pola kegiatannya, “Public space is
communally shared among those from similarly included territories” (N.J
Habraken–The structure of the ordinary, p158).
Keberadaan ruang publik tersebut
menunjang sistem aktivitas masyarakat suatu kota yang berdampak pada
perkembangan kota secara keseluruhan. Dalam perkembangan suatu kota,
kenyataanya terdapat banyak kesenjangan antara
perkembangan aktivitas pada suatu ruang kota dengan perkembangan aktivitas di ruang yang lain di
dalam kota yang sama hingga menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan pada
sistem aktivitas yang terdapat di kota tersebut, Hal tersebut pada akhirnya
akan menghambat perkembangan suatu kota secara keseluruhan. Maka dibutuhkan
suatu katalisator pembangunan guna menstimulasi pertumbuhan suatu kota bahkan
hingga mempengaruhi perkembangan wilayah lain yang berada di sekitarnya.
Katalisator pertumbuhan kota tersebut dikenal dengan istilah Urban Catalyst. Urban
Catalyst merupakan sebuah strategi
eksplorasi ruang perkotaan berupa pemanfaatan ruang informal dan kawasan kota
yang kurang terencana untuk diintegrasikan secara kreastif ke dalam desian
perkotaan kontemporer sehingga mendorong pertumbuhan kota/kawasan lain di
sekitarnya. Dalam pengertian lain Urban
Catalyst dapat diartikan sebagai suatu media (kebijakan, sistem aktivitas,
bangunan, dan lain-lain)
berupa ruang kota yang bisa memberikan dampak positif (pertumbuhan) di kota
yang berada di sekitarnya.
Kabupaten Demak sebagai neglected area yang perkembangan kotanya
masih tertinggal dengan kota lain di sekitarnya seperti Kota Semarang,
Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Kudus merupakan salah satu contoh wilayah yang
memerlukan sebuah katalisator pertumbuhan dengan menerapkan strategi Urban
Catalyst untuk
memanfaatkan ruang informal dan kawasan kota
yang kurang terencana untuk diintegrasikan secara kreatif ke dalam desain perkotaan kontemporer untuk
menstimulasi perkembangan aktivitas masyarakat perkotaannya. Kecamatan Demak
sebagai city core di Kabupaten Demak
memegang peran penting dalam pengembangan wilayah Kabupaten Demak secara
keseluruhan. Menurut Rahardjo Adisasmita dalam Pembangunan Kota Optimum,
Efisien, dan Mandiri, secara tersirat berpendapat bahwa city core merupakan:
} Suatu
kota yg menjadi pusat pelayanan bagi kota di sekitarnya serta mendominasi dalam
beberapa keputusan penting dari penduduk di luar pusat kota;
} Pusat
kota tersebut memperlihatkan fungsinya secara khusus misalnya sbg pusat
pemerintahan, pusat pariwisata, pusat
perdagangan, dan
lain-lain.
Sebagai wilayah yang berperan
sebagai city core, kenyataannya masih
terdapat kesenjangan antar aktivitas yang terdapat di Kecamatan Demak.
Aktivitas Pariwisata sebagai aktivitas yang menonjol di Kecamatan Demak belum
ditunjang oleh aktivitas di sekitarnya seperti aktivitas perdagangan dan jasa
di Kelurahan Bintoro. Hal tersebut memicu terciptanya kesenjangan antara
perkembangan aktivitas pariwisata dan aktivitas perdagangan dan jasa yang
terkesan berjalan secara sendiri-sendiri tanpa adanya keterpaduan sehingga
perkembangan aktivitas pariwisata berkembang jauh lebih pesat daripada
aktivitas perdagangan dan jasa, khususnya aktivitas perdagangan dan jasa di
Kawasan Pasar Bintoro. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu perencanaan yang
terintegrasi agar tercipta suatu kawasan perdagangan dan jasa terpadu yang
menunjang aktivitas pariwisata yang merupakan aktivitas utama di Kecamatan Demak. Perencanaan tersebut
merupakan penerapan strategi strategi Urban Catalyst untuk memanfaatkan ruang aktivitas perdagangan dan jasa yang kurang terorganisir untuk diintegrasikan ke dalam desain perkotaan kontemporer untuk
menunjang aktivitas pariwisata sehingga dapat menstimulasi perkembangan
aktivitas masyarakat dan perkembangan wilayah secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar