Konsep dan Skenario Manajemen Pengelolaan
Kawasan Pasar Bintoro
Bentuk pengelolaan kawasan perdagangan dan jasa
di Pasar Bintoro, Kabupaten Demak ini menggunakan metode PPP (Public Private Partnership). Konsep ini
merupakan konsep kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dengan alternatif
manajemen yang berbeda disetiap fungsi kawasan yang telah dideliniasi
sebelumnya sehingga nantinya dapat terwujud kawasan perdagangan dan jasa yang
optimal.
Dalam penerapan konsep manajemennya, kawasan
perdagangan dan jasa di Pasar Bintoro dibagi menjadi dua berdasarkan fungsi
kawasannya yaitu fungsi kawasan utama perdagangan jasa dan fungsi kawasan
pendukung perdagangan jasa. Untuk fungsi kawasan utama perdagangan jasa yaitu
berupa Pasar Bintoro, sedangkan untuk fungsi kawasan pendukung perdagangan jasa
berupa kawasan PKL terpadu, perkantoran swasta, ruko, dan SPBU. Pembagian fungsi
kawasan tersebut didasari oleh beberapa hal yaitu :
1. Untuk fungsi utama
perdagangan dan jasa kawasan Pasar Bintoro yaitu Pasar Bintoro, dipilih pola
kemitraan service contract karena
lahan dan asset utama (bangunan pasar Bintoro) telah terbangun dan dimiliki
oleh pemerintah Kabupaten. Sehingga dalam pola kemitraan service contract pemerintah mengendalikan badan usaha dan meminta
pihak ketiga (developer) memberikan jasa pelayanan (dan pekerjaan) selama
periode tertentu. Pemerintah membayar kontraktor atas jasa tersebut. Dengan
pola kemitraan ini, maka diharapkan konsep pasar modern dengan mempertahankan
sistem perdagangan tradisional dapat diterapkan dan dikembangkan oleh pihak
ketiga (developer dan investor) sebelum akhirnya dikelola oleh pemerintah pada
selesainya masa kontrak.
2. Untuk fungsi pendukung
perdagangan dan jasa kawasan Pasar Bintoro yaitu kawasan PKL terpadu,
perkantoran swasta, ruko dan SPBU dipilih pola kemitraan BOT (Built Operate Transfer) karena dalam
implementasi perencanaannya pihak privat membangun, mengoperasikan dan
memperoleh pendapatan dari suatu fasilitas dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati dan selanjutnya dikembalikan kepada pemerintah. Jadi pembiayaan
pembangunan dan pemeliharaan kawasan PKL terpadu, perkantoran swasta, ruko dan
SPBU ditanggung oleh pihak privat sehingga pemerintah hanya membangun
infrastruktur pendukung yang terfokus
pada koridor jalan Sultan Fatah. Dengan pola kemitraan ini diharapkan
pemerintah dapat menghemat pengeluaran dalam hal pembiayaan pembangunan serta
tetap mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan kawasan pendukung tersebut.
Sedangkan skenario pengelolaan kawasan Pasar Bintoro
menggunakan skenario optimis dengan target memperoleh keuntungan dari segi
finansial dan ekonomi baik dari pola kemitraan Service Contract maupun BOT (Built
Operate Transfer) sehingga proyek perancangan kawasan Pasar Bintoro dapat
dikatakan layak dilaksanakan. Dalam pelaksanaan pola kemitraan Service Contract yang berpusat di Pasar
Bintoro, skenario yang ditargetkan adalah memperoleh keuntungan dari segi
finansial, dengan rincian total benefit kurang lebih sebesar 140Miliar Rupiah
serta total cost maksimal 15 Miliar Rupiah. Target tersebut diharapkan
mampu melaksanakan pola kemitraan Service Contract dengan memperoleh
keuntungan bersih (NPV) kurang lebih 125 Miliar Rupiah. Dalam pelaksanaan pola
kemitraan ini, total cost atau pembiayaan pembangunan proyek ditanggung penuh
oleh pemerintahan. Kemudian pemerintah
mengendalikan suatu badan
usaha serta meminta
pihak ketiga (developer) memberikan tanggung jawab pelaksanaan revitalisasi pasar selama 2 tahun kontrak (kontrak hanya pada revitalisasi
fisik Pasar Bintoro) dan kemudian membayar kontraktor atas jasa tersebut.
Untuk pelaksanaan
pola kemitraan BOT (Built Operate
Transfer) yaitu kawasan PKL terpadu, perkantoran swasta, ruko
dan SPBU. Skenario yang ditargetkan adalah memperoleh keuntungan
dari segi finansial, dengan rincian total benefit kurang lebih sebesar 50
Miliar Rupiah serta total cost maksimal 15 Miliar Rupiah. Target tersebut
diharapkan mampu melaksanakan pola
kemitraan Service Contract dengan
memperoleh keuntungan bersih (NPV) kurang lebih 35 Miliar Rupiah. Dalam
pelaksanaan pola kemitraan ini, total cost atau pembiayaan pembangunan proyek
ditanggung oleh pihak ketiga. Pembiayaan
pembangunan dan pemeliharaan kawasan PKL terpadu, perkantoran swasta, ruko dan
SPBU ditanggung oleh pihak privat sehingga pemerintah hanya membangun
infrastruktur pendukung yang terfokus
pada koridor jalan Sultan Fatah. Dengan pola kemitraan ini diharapkan
pemerintah dapat menghemat pengeluaran dalam hal pembiayaan pembangunan serta
tetap mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan kawasan pendukung tersebut karena setelah periode kontrak berakhir, bangunan
menjadi milik pemerintah.
Pola Kemitraan Pengelolaan Kawasan
Pasar Bintoro
Pola
kemitraan merupakan sebuah cara dalam penentuan kedudukan dan tanggung jawab
masing-masing dari stakeholders dalam suatu bentuk kerjasama. Kemitraan yang
dibentuk dibagi ke dalam masing-masing fungsi kawasan yang direncanakan pada
kawasan perdagangan dan jasa Pasar Bintoro. Pada fungsi kawasan utama yaitu
Pasar Bintoro, pola kemitraan yang dilaksanakan berupa service contract, sedangkan pada fungsi kawasan pendukung seperti
kawasan PKL terpadu, perkantoran swasta, ruko dan SPBU pola kemitraan yang
dilaksanakan berupa BOT (Built Operation
Transfer).
Project Network
Project network merupakan alat bantu dalam
manajemen pengelolaan proyek yang berfungsi untuk mengetahui
aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan dan
harus diselesaikan terlebih dahulu serta aktivitas-aktivitas atau
kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan belakangan atau terakhir.
Project Network Kawasan Pasar
Bintoro untuk Konsep Service Contract
Sebelum
|
Aktivitas Pembangunan
|
Sesudah
|
Duration
(month)
|
Konsep
|
|
Pra
Konstruksi
|
|||||
None
|
a
|
Persiapan dan pengembangan perencanaan
Kawasan Pasar Bintoro
|
b
|
3
|
SC
|
a
|
b
|
Identifikasi potensi dan permasalahan
dari hasil survey lapangan
|
c
|
2
|
SC
|
b
|
c
|
Analisis dan Perancangan Kawasan Pasar
Bintoro
|
d
|
2
|
SC
|
c
|
d
|
Analisis Stakeholder (sosialisasi)
|
e
|
4
|
SC
|
d
|
e
|
Perijinan
|
f,g
|
6
|
SC
|
e
|
f
|
Alokasi Lahan untuk Implementasi
Perencanaan Perancangan Kawasan Pasar
Bintoro
|
h
|
3
|
SC
|
e
|
g
|
Pembebasan lahan untuk Implementasi
Perencanaan Perancangan Kawasan Pasar
Bintoro
|
h
|
24
|
SC
|
Konstruksi
|
|||||
f,g
|
h
|
Revitalisasi Pasar Bintoro sebagai pusat
perdagangan dan jasa bernuansi Islami (termasuk toilet umum dan pos kemanan)
|
i
|
24
|
SC
|
h
|
i
|
Pembangunan loading dock, parkir komunal dan pos pemadam kebakaran di Pasar
Bintoro
|
j
|
12
|
SC
|
i
|
j
|
Peningkatan infrastruktur pengelolaan air
limbah, drainase, persampahan, listrik, air bersih di Pasar Bintoro
|
k,l
|
8
|
SC
|
j
|
k
|
Perbaikan dan optimalisasi jalan,
pedestrian, dan jalur hijau di Jalan Sultan Fatah
|
m
|
12
|
SC
|
j
|
l
|
Pengoptimalan RTH atau vegetasi
|
m
|
4
|
SC
|
k,l
|
m
|
Peningkatan infrastruktur pengelolaan air
limbah dan drainase di Jalan Sultan Fatah
|
n
|
6
|
SC
|
m
|
n
|
Pembangunan Gapura masuk kawasan pasar
bintoro
|
o
|
4
|
SC
|
Pasca
Konstruksi
|
|||||
n
|
o
|
Perawatan (infrastruktur, gedung,
lingkungan) dan Monitoring atau Evaluasi Kegiatan Pembangunan
|
none
|
24
|
SC
|
Project Network Kawasan Pasar
Bintoro untuk Konsep Build Operate Transfer (BOT)
Sebelum
|
Aktivitas Pembangunan
|
Sesudah
|
Duration
(month)
|
Konsep
|
|
Pra Konstruksi
|
|||||
Konstruksi
|
|||||
none
|
a
|
Pembangunan Parkir komunal di Jalan
Sultan Fatah (Perkantoran)
|
b
|
8
|
BOT
|
a
|
b
|
Perbaikan Kawasan Perkantoran dan
Perdagangan dan Jasa skala lokal (Ruko)
|
c,d
|
6
|
BOT
|
b
|
c
|
Pembangunan Gapura masuk kawasan PKL
terpadu
|
e
|
4
|
BOT
|
b
|
d
|
Pembangunan Kawasan PKL Terpadu (Los
pedagang, Taman aktif, ruang duduk, pusat souvenir,
dan sirkulasi)
|
e
|
48
|
BOT
|
c,d
|
e
|
Pembangunan Infrastruktur pengelolaan air
limbah, drainase, listrik, persampahan, air bersih di Kawasan PKL Terpadu
|
f
|
12
|
BOT
|
e
|
f
|
Pembangunan SPBU di kawasan Pasar Bintoro
|
g
|
12
|
BOT
|
Pasca
Konstruksi
|
|||||
f
|
g
|
Pertangung jawaban kepada pemerintah
|
none
|
12
|
BOT
|
Dampak Pengembangan Kawasan Pasar
Bintoro
Pada manajemen
pembangunan, perlu dikaji mengenai dampak pengembangan di Kawasan Pasar
Bintoro. Mengenai dampak apa saja yang akan muncul dari pembangunan yang
dilakukan merupakan bahan pertimbangan terhadap apa yang akan menjadi pilihan.
Hal yang dipertimbangkan tidak hanya secara finansial namun juga merupakan
pertimbangan ekonomi sosial baik secara cost
dan secara benefit. Berdasarkan
pertimbangan dari keduanya maka didapatkan beberpa opsi sehingga didapat opsi
manakah yang lebih menguntungkan. Pada setiap pertimbangan tersebut, dilakukan
tahapan pembangunan yang dibagi menjadi 3 periode atau 3 tahap yaitu berupa pra
konstruksi, saat konstruksi, dan pasca konstruksi.
Cashflow Financial Analysis untuk Konsep Service Contract
·
NPV
Benefit – NPV Cost
Berdasarkan tabel cashflow,
diketahui bahwa Total nilai NPV Benefit – NPV Cost adalah Rp 130.315.981.413 (nilai tersebut bernilai positif
yang berarti proyek ini memberikan banyak manfaat daripada kerugian, sehingga
layak untuk dijalankan).
·
BCR
(Benefit Cost Ratio)
BCR
= 143.873.912.918
13.557.931.505
BCR = 10,6
Nilai BCR > 1, yang berarti
proporsi manfaat yang diperoleh (benefit) lebih besar daripada kerugian (cost)
yang harus dikeluarkan, sehingga proyek layak dilaksanakan.
·
Payback Period = tahun pertama (tahun 2012)
Dari gambar grafik di atas dapat dilihat bahwa payback
period pada financial analysis untuk proyek service contract selalu meningkat
dari tahun ke tahun selama 20 tahun yaitu tahun 2012 – 2031.
Cashflow Financial Analysis untuk Konsep BOT
·
NPV
Benefit – NPV Cost
Berdasarkan tabel cashflow,
diketahui bahwa Total nilai NPV Benefit – NPV Cost adalah Rp 42.787.922.980
(nilai tersebut
bernilai positif yang berarti proyek ini memberikan banyak manfaat daripada
kerugian, sehingga layak untuk dijalankan).
·
BCR
(Benefit Cost Ratio)
BCR
= 52.287.465.850
9.499.542.870
BCR = 5,50
Nilai BCR > 1, yang berarti
proporsi manfaat yang diperoleh (benefit) lebih besar daripada kerugian (cost)
yang harus dikeluarkan, sehingga proyek layak dilaksanakan.
·
Payback Period
PP
= tahun ke – 12 (tahun 2023)
Dari
gambar grafik di atas dapat dilihat bahwa payback period pada financial
analysis untuk proyek BOT dari tahun ke tahun selama 20 tahun yaitu tahun 2012 –
2031 mengalami pasang surut dimana pada tahun ke 8 – 12 bernilai negatif dan
setelah tahun ke – 13 hingga tahun ke – 20 meningkat.
Economic Social Analysis
·
NPV
Benefit – NPV Cost
Berdasarkan
tabel cashflow, diketahui bahwa Total nilai NPV Benefit – NPV Cost adalah Rp 459.679.913.200,- (nilai tersebut bernilai positif
yang berarti proyek ini memberikan banyak manfaat daripada kerugian, sehingga
layak untuk dijalankan).
·
BCR
(Benefit Cost Ratio)
BCR
= 472.358.316.000
12.678.402.800
BCR = 37,25
Nilai BCR > 1, yang berarti
proporsi manfaat yang diperoleh (benefit) lebih besar daripada kerugian (cost)
yang harus dikeluarkan, sehingga proyek layak dilaksanakan.
·
Payback Period
PP
= tahun ke – 4 (tahun 2015)
Dari gambar grafik di atas dapat dilihat bahwa payback
period pada economic
analysis dari tahun ke tahun selama 20 tahun yaitu tahun 2012 – 2031 bernilai positif dan meningkat dari tahun ke 5 – 20.
7.3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar